Komunitas Korban Asuransi Terus Desak Sampai Tuntas
Komunitas Korban Kejahatan Asuransi Cari Payung Hukum Yang Pasti ,Tidak Mau Masalah Di Gantung.

JAKARTA , INDONESIAN NEWS.COM – Hari ini para komunitas Korban kejahatan Asuransi Indonesia berteriak lantang hingga bergema di Nusantara 1 gedung DPR RI ( Dewan Perwakilan Rakyat ) mendesak sekaligus ingin meminta payung hukum , karna persoalan ini belum ada ujung pangkalnya.dan kejelasannya.
Para Komunitas korban Asuransi dari berbagai elemen mendatangi Wakil Rakyat di Gedung Dewan DPR RI untuk audensi dan berharap kejahatan asuransi di Indonesia layak di tuntaskan hingga ke akar-akarnya.

Dalam pengakuan para korban Kejahatan Asuransi saat ditemui merasa tidak puas atas kinerja maupun jawaban untuk mencari solusi yang tepat , karna Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan jawaban yang puas bagi para korban Kejahatan Asuransi yang sudah enam tahun lamanya, Ada apakah di balik kasus yang masih belum ada titik terangnya.
Para Korban Asuransi memohon untuk membenahi dan merespons keluhan masyarakat yang telah menjadi korban kejahatan asuransi unitlink. Penutupan sekitar tiga juta polis asuransi selama masa pandemi Covid-19 sudah seharusnya menjadi sinyal agar pemerintah (DPR dan terutama OJK) mengambil peran aktif untuk melindungi masyarakat.
Menurut Maria selaku kordinator Komunitas Kejahatan Asuransi mengatakan ” Kami selaku korban Kejahatan Asuransi meminta seluruh uang nasabah untuk secepatnya di kembalikan , kami tidak mau menunggu terkayung-kadung dalam persoalan ini . Kami menilai dunia asuransi yang ada di Indonesia sangat menyedihkan dan prihatin . Mereka begitu mudahnya menjadikan uang masyarakat sebagai bancakan para penguasa asuransi. Apakah hal ini akan dibiarkan terus berlangsung ” kata Maria Trihartati, Senen ( 06 / 12 / 2021 ).

Lebih lanjut lagi, Maria Trihartati menjelaskan ,” Kejahatan Asuransi yang ada di Indonesia tidak mau menyerah bahkan terus menggerogoti masyarakat dengan meloloskan data medical chek up yang di palsukan oleh Agen Asuransi. Permasalahan kejahatan Asuransi di Indonesia semakin terang-terangan melakukan penipuan kepda calon nasabah yang ada di Indonesia ” Tegas Maria Trihartati saat memberikan aspirasinya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Komunitas Asuransi Unitlink ini berasal dari sejumlah perusahaan asuransi seperti Prudential, AIA dan AXA Mandiri. Maria sangat mengapresiasi undangan dari DPR untuk mempertemukannya dengan sejumlah stakeholders asuransi. Ia meminta permasalahan dan jeritan masyarakat dari korban asuransi unitlink ini tak hanya sekadar didengar oleh para wakil rakyat yang ada di DPR.
“Tetapi kami mendesak agar dibantu penyelesaian masalah ini. Kami tidak minta uang diganti oleh para anggota DPR dan OJK tetapi kami minta kepada DPR dan OJK untuk mendesak semua perusahaan asuransi beserta bank tempat penjualan produk asuransi untuk bertanggung jawab atas semua yang terjadi,” kata ibu rumah tangga asal Lampung ini.
Di katakan Maria lagi , ” Ada indikasi kejahatan korporasi asuransi berkedok investasi sudah dilakukan sejak awal. Ia menduga ada niat dari perusahaan asuransi untuk mencari keuntungan dengan cara penjualan yang tidak jujur lewat mekanisme penyembunyian fakta yang seharusnya disampaikan secara transparan kepada calon konsumen. Hal lainnya, lanjut dia, bisa dilihat juga dari penjualan secara MLM yang hanya menekankan usaha mendapatkan sebanyak mungkin calon nasabah ” papar Maria Kepada Reporter Indonesian News.com.
Lalu, dalam proses rekrutmen agen asuransi, Maria memperoleh informasi, prosesnya dilakukan tanpa ada syarat serta selama masa pendidikan/pelatihan para calon agen di kelas lebih mengutamakan komisi, bukan bagaimana menggali kebutuhan konsumen dan menolong konsumen memperoleh produk yang sesuai. Semua ini, kata Maria, menjadi salah satu masalah yang banyak ditemukan di lapangan.
Maria menyarankan, seharusnya di dalam proses rekrutmen agen ini memiliki jenjang pendidikan (memadai, agar calon agen dapat memahami dengan benar konten pendidikan dan pelatihan yang diberikan). Kemudian agar pemasaran produk untlink ini tidak dijual kepada seluruh lapisan masyarakat, melainkan dibatasi kepada mereka yang telah memahami dunia investasi dan pasar modal, serta seluk beluk kondisi persyaratan kondisi pertanggungan (asuransi).
“Ibarat rokok dan minuman keras tidak dipasarkan dan dijual kepada anak-anak di bawah umur. Harus dibuat POJK atau setidaknya Surat Edaran OJK yang mengatur mekanisme ini,” ungkap Maria.
Sayangnya, Maria mengatakan, tujuan dari perusahaan itu ternyata hanya untuk menghisap sebanyak mungkin dana masyarakat. “Pada akhirnya penjualan dilakukan ke semua lapisan, bahkan ke pelosok negeri. Di sini, tujuan atau marwah dari asuransi diabaikan, sementara tujuan utamanya berubah untuk mencari keuntungan perusahaan. Ini adalah kejahatan korporasi,” katanya menegaskan.
Maria yang menjadi korban asuransi AIA, Prudential dan AA Mandiri menjelaskan produk unitlink ini merupakan produk rumit. Alasannya, kata dia, produk asuransi ini dicampur investasi,dimana biaya yang dibebankan kepada nasabah sangat banyak, mulai dari biaya akusisi, cetak polis, switching, manajer investasi, asuransi, administrasi, tarik tunai, cuti premi, tutup polis, serta semua risiko investasi. ”Masalah itu menjadi muncul karena semua biaya itu yang menanggung adalah nasabah. Bukankah ini sangat menguntungkan perusahaan?” tanya Maria.
Dari banyaknya biaya tersebut, Maria menyayangkan karena semua risiko investasi itu justru nasabah yang menanggung. Nasabah juga tidak pernah mengetahui kemana dan siapa manager investasi yang mengelola dananya. Intinya, kata dia, hasil investasi itu tak sebanding bahkan malah berbanding terbalik antara biaya yang harus di bayar dengan hasil investasinya. Perusahaan selalu untung, nasabah selalu buntung.
“Tujuan dari asuransi adalah mengurangi risiko,tetapi dengan membeli produk unit link maka risiko itu justru menjadi berlipat ganda, apalagi nasabah harus bayar biaya biaya seumur hidup,” keluh Maria.
Dari banyaknya keluhan nasabah unit link semasa pandemi Covid-19 ini, Maria juga menyesalkan sikap OJK yang dinilai lalai untuk melindungi konsumen. Sudah seharusnya OJK, kata dia, menjadi pihak berwenang untuk membantu menyelesaikan semua masalah ini. “Bukankah itu tujuan pendirian OJK oleh UU Nomor 21 tahun 2011, dimana OJK mengumandangkan bahwa mereka memiliki Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), namun nyatanya semua hanya iklan sponsor,” keluhnya.
“Jadi sangat tidak perlu kalau kami harus sampai mengadu ke DPR, Ombudsman RI, Kapolri, Kementerian Keuangan,bahkan Presiden. Tetapi karena kami sudah mengadu ke OJK dan tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai tanpa solusi, maka dengan berat hati kami harus lakukan pengaduan ini kepada para wakil rakyat di DPR. Kami hanya mencoba ingin membuktikan bisakah, mampukah, dan masih adakah keadilan bagi kami?” kata Maria.
Maria menyarankan agar ada permintaan kepada perusahaan asuransi dan bank, agar dapat menyebutkan produk yang mereka jual adalah unitlink dan jangan disamarkan dan disarukan dengan berbagai macam istilah, seperti tabungan bonus proteksi, dan atau investasi berbalut proteksi. “Sebut dengan jelas dan lantang, ini adalah produk asuransi bernama unitlink, dan jangan ganti nama dengan julukan lain, apalagi sampai memakai nama LINK LINK,” imbuh Maria.
( Jojoe )