Konferensi PERS Hasil Kongres X KSPSI 2022
Hasil Kongres X KSPSI Dalam Rumusan " KSPI Harus Lebih Profesonal dan Mandiri "

JAKARTA , INDONESIAN NEWS.COM. – Pada hari ini versi KSPSI ( Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia ) menggelar jumpa pers terkait Kongres X ,namun Ketua Umum Mohammad Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berhalangan hadir . Beliau tidak hadir karna ada kunjungan ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah .
Formatur terpilih , Mohamad Jumhur menyusun kepengurusan KSPSI di periode 2022-2027 mendatang. Pada hari ini menggelar hasil Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Muitim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 211 DPC seluruh Indonesia. Kongres ke-10 ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun yang seharusnya dilakukan pada Desember 2019.
Dalam Kongres tersebut turut di hadiri para anggota KSPI hasil Kongres yang ke 49 , Pimpinan dari Ketua Umum Mohamad Jumhur Hidayat yang kini telah di tetapkan oleh anggotanya , yang sebelumnya di Ketuai oleh Yorrys Raweyai mantan Ketua Umum.
Bertepatan dengan Hari Pekerja Nasional yang tepat pada tanggal 20 Februari 2022 dan Hari Ulang Tahun KSPSI ke-49. Untuk itu dengan keadaan yang sederhana dan penuh keprihatinan ini KSPSI memperingati hari jadinya dan menyatakan sikap sebagai-berikut:
1. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah UU yang inkanstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Korstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki. Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. maka sudah sepatutnya Presiden melalui PERPPU mencabut UU (pcaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya
termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang .Ketenagakerjzan. Dengar Xutuatnin Gdol nerin membahasnya kembaii atau bila jugin memulai pembahasan dari awar mara uarus memarahi . kaidah aturan perrbentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperi kaum pekerja.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diiur selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena Ihenerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusonal dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI ini kami sampaikan dengan Arapan yang kuat untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
( Jonathan / Feroz )
Editor / Redaksi. : Stevanus Manurung.