Konggres Advokat Indonesia Merayarakan HUT yang Ke 14 dan Launching KTA.

JAKARTA , INDONESIAN NEWS. COM –
Dalam sspek kehidupan merefleksikan terjadinya keragaman “Permainan Bahasa”. Yang lebih penting dari sekedar “Permainan Bahasa” adalah hukum yang harus mempunyai “Rasa Keadilan” bagi seorang praktisi hukum. Seseorang praktisi hukum harus memahami apa yang dimaksud dengan “Bantuan Hukum” yang tidak hanya mementingkan komersialisasi advokasi hukum.
Kemunculannya sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) yang membela rakyat tertindas oleh para bangsawan dan raja raja. Masa abad pertengahan (masa Romawi) profesi ini makin berkembang. Di Indonesia, advokat masuk pada masa penjajahan Hindia Belanda dan telah berdiri sekolah hukum buat pribumi. Pada masa kemerdekaan, advokat pribumi sudah mulai eksis. Pada masa Orde Lama, Kemudian melebur menjadi Persaduan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964. Pada masa Orde Baru, dinamika organisasi advokat semakin meruncing sampai sekarang.
Organisasi advokat dengan dinamikanya menjadikan banyak versi organisasi advokat sehingga ada keinginan dari Multi Baar menjadi Single Baar. Perkembangan selanjutnya konsep Singgle Baar tidak memungkinkan terjadi sehingga secara de fakto Organisasi Advokat kembali menjadi Multi Baar.
Beberapa tokoh (hasil wawancara) menginginkan perubahan undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 dan dibentuknya Dewan Etik nasional advokat. Ada 8 organisasi advokat pada masa awal dan sekarang lahir organiasi advokat sebanyak 50 lebih OA yang perlu regulasi aturan Organisasi Advokat.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) merayakan HUT ke- 14 dengan tema “Bangkit, Maju, Membangun KAI Bersama Organisasi Anggota Advokat Yang Lain Bersatu Membangun Marwah Advokat Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas Semangat Menuju Dewan Etik Nasional” yang diadakan pada hari Senin, 30 Mei 2022 di Hotel Sultan, Senayan Jakarta.
Aprilia Sumalianto sebagai Vice Presiden Advokat Indonesia yang memberikan wawancaranya dihadapan Media Elektronik, Cetak dan TV, bahwasanya terkait dengan ada Polemik Antar Organisasi di Indonesia menjelaskan : “Kita akan mengambil inisiatif ini, karena jujur harus sama-sama kita akui banyak pimpinan organisasi advokat dan para senior saat ini mengalami apriori apatisme terhadap persoalan – persoalan yang mengurus kehidupan organisasi advokat. Tentu kami tidak ingin seperti itu, kalau bukan kita yang memikirkan siapa lagi. Kita berpikir bahwa kita tidak memikirkan kita pada saat ini, tapi bagaimana organisasi advokat kedepan itu yang kami pikirkan.
Konggres Advokat Indonesia yang bersekretariat di Gedung Sarinah Jakarta Pusat pimpinan Herman Umar dan yang bersekretariat di Jalan Juanda pimpinan A. Darwin R sebagai salah satu presidium dan M. Juntri sebagai Komisioner Pengawas juga Advokat Medan sebagai Sekjen sepakat mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa kami telah berprinsip sepakat menyatakan dan menegaskan bahwa kami adalah Kepala Advokat yang tergabung didalam Konggres Advokat Indonesia. Sebagai organisasi advokat yang lahir dan dideklarasikan pada tanggal 30 mei 2008.
2. Bahwa kami memegang teguh nilai-nilai kejuangan dan pikiran – pikiran serta cita-cita luhur yang menjadi dasar dan landasan dan alasan lahirnya Konggres Advokat Indonesia.
3. Bahwa untuk kepentingan dan tujuan membangun kembali dan atau mengembalikan marwah Konggres Advokat Indonesia sebagai organisasi advokat yang berorientasi kepada nilai-nilai kejuangan, nilai-nilai profesionalitas, kualitas, dan integritas. Kami sepakat untuk bersatu, mengelola, membangun, dan membesarkan Konggres Advokat Indonesia yang berpijak kepada nilai-nilai luhur tersebut.
4. Bahwa sebagai tindaklanjut dari deklarasi ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan dilaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat konsolidatif, administratif, dan konstitutif sebagai langkah untuk mewujudkan maksud dan tujuan deklarasi ini.
( Jonathan )