Berita Umumekonomi & bisnisInfo NusantaraInternasionalKriminalPeristiwapolitik

Mahkamah Agung RI Tolak Permohonan Peninjauan Kembali II Yang Diajukan Terpidana Korupsi Joko Soegiarto Tjandra.

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan peninjauan kembali II yang diajukan terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra. PK II yang terdaftar Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021

JAKARTA , INDONESIAN NEWS.COM –   Di awal tahun 2021 Mahkamah Agung (MA) RI kini menolak permohonan peninjauan kembali II yang diajukan terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra. PK II yang terdaftar Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima.

MA mempertimbangkan bahwa PK II hanya dimungkinkan jika permohonan PK II itu didasarkan pada alasan yaitu adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan putusan BHT lainnya dalam obyek perkara yang sama. Itu sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA    ) Nomor 10/2009 Tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA No. 7/2014 juncto SEMA No. 4/2016 Tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.

Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana mendalilkan alasan adanya pertentangan antara dua putusan PK yaitu putusan PK No. 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK Pemohon) dan putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Namun menurut majelis hakim PK, dari dua putusan tersebut tidak ternyata adanya suatu pertentangan satu sama lain, bahkan putusan perkara PK No 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK No. 12 PK/Pid.Sus/2009 dengan menyatakan : menolak permohonan PK Pemohon PK/Terpidana dan menyatakan putusan perkara PK No.12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari Pemohon PK/Terpidana tidak memenuhi alasan adanya “pertentangan” yang menjadi syarat (formil) untuk mengajukan PK lebih dari satu kali ( PK II).

Atas dasar dan alasan tersebut dengan memperhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.

Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO) yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Hari Rabu, 5 Januari 2022 dalam sidang terbuka untuk umum oleh  Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota..

 

( Jonathan 5164R )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button