Menteri Keuangan RI , Sri Mulyani Umumkan Hari Ini THR Untuk PNS dan POLRI Cair Hari Ini.

JAKARTA , INDONESIAN NEWS. COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022.
Dia menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.
“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senen, 18 April 2022.
Dia pun menuturkan bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.
Kemudian, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.
“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Selain itu, THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui Kementerian/Lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.
Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas atau yang dikenal sebagai gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ucap Sri Mulyani, dikutip Jalurdua.com dari Pikiran-Rakyat / Antara.