Otto Hasibuan , ” Saya Lebih Banyak Diam, Walaupun di Fitnah Asalkan Organisasi PERADI.

JAKARTA , INDONESIAN NEWS. COM — Tadi malam Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas) PERADI 2022 versi Otto Hasibuan yang di hadiri dari perwakilan seluruh indonesia. Acara Rapimnas PERADI turut merespini 135 cabang PERADI. Kubu dari Hotman Paris Hutapea semakin issue berkembang yang beredar di medsos maupun berbagai media nasional. Acara Rapimnas PERADI dari sebanyak 800 Anggota PERADI di buka pada pukul 17.00 Wib hingga berakhir pada pukul 22.30 Wib di Ballroom Gedung Bidakara Jakarta Selatan ,Jumat (20/05/2021).
Dalam acara Rapimnas Peradi 2022 , ketua umum Peradi Otto Hasibuan memberikan keterangan pers , bahwa perkembangan Peradi pada saat Rapimnas membahas beberapa Agenda serta isu di Peradi, dan pernyataan Hotman Paris terkait bahwa Peradi pimpinan Otto Hasibuan Tidak Sah yang membuat resah di masyarakat dan organisasi peradi.
Menurut Ketua umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan dalam siaran pers ” Saya sampai hari ini tidak pernah dengar suara pak Luhut Pangaribuan bersuara tentang pendaftaran dan kini nggak pernah mendaftarkan. itu pasti yang di sana gitu saya tidaklah tepat orang yang kalah di pengadilan. Pada awalnya dari HAM juga keliru yang kalah mungkin masih bisa diperbaiki. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2015 terjadi perpecahan Peradi di Makasar, dan kami kepengurusan Peradi Otto Hasibuan sudah mendaftarkan ke Kemenkuham , akan tetapi Luhut Pangaribuan dan Juniver Girsang tiga tiga nya tidak di daftarkan dengan maksud untuk berdamai dulu untuk bisa melakukan tindakan Hukum atau gugatan hukum, semua sudah kami penuhi” perkara dengan Luhut dan Jinever Girsang ” ujar Otto Hasibuan
Di jwlaskan lagi ” Saya lebih banyak diam tidak komentar apapupun. Saya di tuduh apapun tapi kalau di Tuduh dan fitnah mengenai organisasi PERADI saya tidak akan terima. Tentunya untuk gugatan Juniver Girsang perkara tidak diterima atau tidak ada produk Hukum” Tegas Otto..
Menurut Luhut perkara ini harus di selesaikan Makamah Advokat ” padahal Makamah Advokat tidak ada di DPP PERADI.
Pada saat Munas di Pekanbaru bahwa Peradi Luhut Pangaribuan dengan sekjen Tampubolon adalah Peradi yang sah, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah agung akan tetapi kasasinya di tolak.
Dengan demikian jelas bahwa kami Peradi Hasibuan adalah Peradi yang sah, tetapi anehnya ketika kami mengajukan ke kementerian hukum dan ham secara online di tolak, tiba tiba masuk Peradi Pangaribuan yang notabene adalah Peradi yang di tolak”, jelas Otto Hasibuan.
( Jojoe Sigar / GM .Toar )