Berita UmumInfo NusantaraInfotainmentPeristiwapolitik

Pernyataan Dewan Pengurus Pusat FSI Terkait Dugaan Korupsi Kepala BPKAD Kab. Mamberamo Raya.

Pernyataan DPP FSI Terkait Dugaan Korupsi Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya.

INDONESIAN  NEWSS.COM , JAKARTA – PenyampaianUsulan Forum Santri Indonesia (FSI) kepada Kapolda papua dan tim penyidik agar mengkaji kembali prihal penahanan kasus Tersangka SR Kepala BPKAD Pemda kabupaten Mamberamo Raya.

Ketua Umum FSI, Iwan Ari Kurnia SE. MM mengatakan, Sebagai Kuasa Pendampingan Kasus tersangka penyalahgunaan dana tim gugus tugas covid 19 kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2020. Dan menjadi tersangka sekaligus sebagai Saksi dengan nama SR sebagai kepala BPKAD kabupaten Mamberamo Raya, Papua dengan Tuduhan korupsi.

” Hal ini perlu di Kaji kembali karena kami selaku tim kuasa pendampingan untuk mengambil keterangan data dari yang bersangkutan maupun dari pihak pihak terkait selama kami berada di jayapura beberapa minggu kemarin. Sejak SR di tahan pada tanggal 20 Mei 2021 dengan data yang kami miliki, kami menduga tidak ada kerugian Negara yg dilakukan Oleh Kepala BPKAD kabupaten Mamberamo Raya tersebut. Karena dana itu tidak sepersenpun dia nikmati atau dipergunakan oleh yang bersangkutan.” Ucap Ketua Umum FSI, saat rilis ini diterima redaksi simanews.com, Hari Sabtu (3/7/2021).

Pernyataan Dewan pengurus Pusat FSI Terkait Dugaan Korupsi Kepala BPKAD kabupaten Mamberamo Raya. ( Jojoe / Red )

Hal serupa ditambahkan oleh Isra A.Sanaky SH MH, Selaku Bendahara FSI, Bahwa semua pengeluaran atau transaksi itu berdasarkan perintah pimpinan atau dalam hal ini Bupati kabupaten Mamberamo Raya. Dengan Rincian Rp 3,153.100.000 dari Anggaran Tahun 2020.

“Oleh karena hal tersebut kami (FSI) mengajukan Penangguhan Penahanan kepada kapolda dan tim penyidik agar bisa lebih adil dan bijaksana dalam penanganan kasus kepala BPKAD ini.dengan Dasar
Bahwa tersangka memerintahkan kepada bendahara Bantuan sosial (Bansos) atas perintah Bupati Mamberamo raya untuk mengirimkan uang Rp 1.000.000.000 ke Rekening Bank Papua atas Nama Herman Ade Pada tanggal 19 Mei 2020. Selanjutnya
atas permintaan Bupati diserahkan lagi secara langsung oleh bendahara Bansos Kepada Rifai Darus tanggal 7Juni 2020. Pada tanggal 29 Mei 2020 Uang sebesar Rp1.153.100.000 diserahkan bendahara Bansos ( Aris toteles) langsung kepada Bupati sehingga sudah sangat jelas tidak ada penyimpangan seperti yang di tuduhkan” Kata Isra yang merupakan salah satu kuasa pendamping.

Isra melanjutkan, “seluruh jumlah yang Disangkakan berjumlah Rp 3.158.100.000. Tetapi berjalan waktu dana sebesar Rp 3.153.100.000 yang disangkakan telah di kembalikan oleh Bupati melalui Deden Sumatri selaku ketua tim covid 19 kabupaten mamberamo raya. Dengan perincian uang sebesar Rp 1.500.000.000 telah diterima oleh Deden Sumantri pada tanggal 5 Mei 2020. Kemudian Aris toteles selaku bendahara Bansos telah mengembalikan uang sebesar Rp 1.653.100.000 disetor lewat Bank Papua melalui rekening atas nama tim gugus tugas covid 19 tanggal 24 Mei 2021. Sehingga dana yang di kembalikan berjumlah Rp 3.153.100.000. Informasi tersebut kami peroleh berdasarkan keterangan langsung dari pihak tersangka dan pihak terkait yang di sertai bukti yang jelas selama kami di Jayapura.
Dengan ini dapat kami duga tidak terdapat kerugian Negara seperti yang disangkakan kepada sdr SR.” Imbuhnya.

 

Sementara itu di jelaskan Sekjen FSI, Sudi Hartono, SE. MM menuturkan, “bahwa surat penangguhan juga sudah kami sampaikan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri dan mendapatkan Respon yang baik agar kasus ini di kaji lagi sesuai dengan prosedur yang ada.” Paparnya.

 

 

 

( Maria / Jojoe / Red )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button