Walikota Ambon Richad Louhenapessy dan DKK Di Ciduk KPK.
Walikota Ambon Richad Louhenapesy Tertangkap KPK dan Andrew Erin Hehanussa Segera Menduduki klKursi Pesakitan KPK.

MALUKU AMBON , INDONESIAN NEWS. COM — Akhirnya tercium bau busuk dan terbongkar oleh KPK terkait kasus perkara seorang Walikota Ambon Richad Louhenapessy, KPK sedang meneliti dengan cermat beberapa orang yang dijadikan saksi dan dalam pemeriksaan di Kota Ambon.
Walikota Ambon Richad Louhenapesy tertangkap KPK bersama Andrew Erin Hehanussa akan menduduki kursi pesakitan untuk diadili di pengadilan Tipikor ambon.
KPK akan melengkapi berkas dari tersangka, dan tim penyidik KPK mendalami dugaan pihak lain yang terlibat dalam skandal dugaan gratifikasi terhadap Walikota Ambon Richad.
” Benar sekali Iya Hari ini Sabtu (14/5) bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk Tersangka RL dkk,” ujar Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Sabtu (14/5/2022).
Di jelaskan Ali Fikri lagi , untuk saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik di Ambon yakni, Fahmi Sallatalohy (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon), Enrico Rudolf Matitaputty ( Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021), Firza Attamimi ( Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020), Ivonny Alexandra W Latuputty ( Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020), Johanis Bernhard Pattiradjawane ( Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020), Nandang Wibowo ( License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang), Julian Kurniawan ( Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang).
Diketahui terkait perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Amri serta Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH).
Tersangka Richad dan Andrew Erin Hehanussa langsung di bui KPK sedangkan bos Amri masih dinyatakan buron karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dalam konstruksi perkara ini, Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga menyuap Richard dengan uang sebesar Rp 500 juta. Dana itu diberikan Amri ke Richad untuk memuluskan penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon.
KPK mendeteksi Uang tersebut diberikan ke Richad melalui Andrew secara bertahap.
Richard juga tercium menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK, namun diduga keras gratifikasi ke Richad dari Oknum pengusaha di Kota Ambon.
Dalam perkara ini, Richard dan Andrew selaku penyelenggara Negara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan bos Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berjanji akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara ini.
( WS / Red )