Wanita Berparas Cantik Resmi Menggunakan Rompi KPK, Di Duga Melakukan Penyuapan.
Tersangka Ivana Keluar Memakai Rompi Oranye Tetap Tersenyum Lebar , yang Sepertinya Tidak Merasa Bersalah

JAKARTA , INDONESIAN NEWS.COM – Di ketahui wanita berparas cantik , putih tinggi ideal dan lemah lembut tutur katanya, siapa yang tidak mengenal ivana Kwelju yang merupakan pemilik Perusahaan PT. Vidi Citra Kencana yang menjabat Direktur Utama (Dirut) tersandung kasus suap bersama mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Dan kini ivana Kwelju telah di tetapkan tersangka oleh KPK.
Selama beberapa jam di dalam ruangan steril KPK yang terletak di Kuningan Jakarta , lalu keluar sudah menggunakan rompi oranye KPK, ivana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/3 / 2022 ).
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih Kuningan , dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto
kepada awak media ” untuk saat ini yang kita tahan adalah IK,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
” Saat ini tersangka IK kita tahan selama 20 hari ke depan dan tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK ini “, papar Karyoto.
Lebih lanjut lagi, kini untuk tersangka IL ditahan dalam rangka percepatan proses perampungan berkas perkaranya.
“Untuk tim penyidik kita telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka , dalam 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di gedung Rutan KPK Kuningan ” jelasnya.
Drama dalam proyek akhirnya terbongkar , tersandung bisnis haram dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan Maluku. Kemudian di jadikan tersangka ada kedua yang di tetapkan penyidik KPK yaitu mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).
Dalam perkara tersebut Tagop Sudarsono diduga telah menerima fee diperkirakan senilai sebesar Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Dan tersangka Tagop terbukti telah secara langsung menerima biaya ( fee ) sebesar milyaran rupiah, melalui orang yaitu Johny Rynhard salah satu kepercayaan dari tersangka mantan Bupati Tagop.
Dalam hasil penyelidikan KPK di peroleh keterangan bahwa Ivana Kwelju adalah memiliki jabatan kontraktor yang salah satu juga pemenang sejumlah proyek di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Kemudian tim dari penyidik KPK, dalam proses penegakan hukum perkara itu menemukan, Uang suap miliaran rupiah diberikan Ivana, Tagop kemudian mengalihkan guna membeli sejumlah aset atas nama orang lain. Karna kecerdikan tersangka akhirnya tercium bau busuk oleh KPK , selain itu tersangka sempat ingin mengelabui penegak hukum dengan membuang barang bukti untuk pelacakan.
Aroma bau busuk tercium oleh tim KPK yang ternyata Perusahaan PT. Vidi Citra Kencana menyimpang. Lalu dengan cepat sebelum melarikan diri dar kejaran KPK ,Tagop Sudarsono bersama rekan kepercayaannya yang bernama Johny lalu di jebloskan oleh KPK, beberapa lama kemudian IL .
Tersangka Tagop dan Johnya disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu tersangka Ivana Kwelju selaku DIRUT PT. Vidi Citra Kencana yang kapasitas sebagai kontraktor hari ini Rabu Siang keluar dari gedung KPK ruang penyidikan karna secara resmi jadi tersangka, dan masuk ke jeruji besi di belakang gedung KPK Jakarta.
Ivana telah dikenai atau disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Ivana keluar memakai rompi oranye tetap tersenyum lebar , yang sepertinya tidak merasa bersalah dan dengan tenangnya menjumpai awak media di ruang Media Center Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta.
( feroz Toar / Red )